Kuasa Hukum Minta APH Beri Atensi, Sengketa Hukum PT. Hermina Jaya dan PT. KRAP Terkait Stockpile Bauksit di Lingga Makin Panas

LINGGA (Sempadanpos.com)— Perselisihan hukum antara PT. Hermina Jaya dan PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) terkait kepemilikan dan pengelolaan stockpile bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, masih menemui jalan buntu. Sengketa ini kini tengah berproses di pengadilan dan memunculkan kekhawatiran dari pihak PT. KRAP mengenai tindakan sepihak dari PT. Hermina Jaya.

Melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R. Jack Toar Kuhon, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kedua kepada PT. Hermina Jaya. Surat tersebut menegaskan bahwa PT. KRAP menilai tidak ada itikad baik dari PT. Hermina Jaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Kami sudah menunggu selama dua minggu, tetapi tidak ada respon positif dari pihak Hermina. Bahkan mereka mengubah kesepakatan sebelumnya,” ungkap Jack.

Menurut Jack, PT. Hermina Jaya semestinya tidak melakukan aktivitas pemuatan (loading) bauksit dari stockpile tersebut sampai proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun upaya tersebut tidak digubris oleh PT. Hermina.

“Kami minta agar loading dihentikan hingga ada keputusan pengadilan. Kalau mereka tetap mengeluarkan bauksit dari lokasi itu, bisa masuk ke ranah dugaan penggelapan objek sengketa. Itu ada konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Jack juga menyoroti pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memperingatkan bahwa tindakan sepihak tanpa adanya kesepakatan dapat memperburuk situasi dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar.

“Stockpile bauksit itu tidak boleh dijual sepihak. Harus ada kesepakatan yang melibatkan semua pihak, termasuk PT. KRAP dan masyarakat. Jika tidak, akan muncul konflik yang lebih besar.”

Ia pun mengimbau agar aparat penegak hukum (APH) seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, KSOP, dan pemerintah daerah hingga pusat, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami berharap ini menjadi atensi semua pihak terkait demi keadilan, terutama untuk PT. KRAP dan masyarakat yang terdampak. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum,” tutupnya.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights