Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Impeachment Presiden

JAKARTA (Sempadanpos.com)- Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat mengubah hasil Pemilihan Umum 2024 yang sudah diperoleh.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak angket dapat menjatuhkan sanksi politik pada Presiden, termasuk melalui proses impeachment.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui cuitan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024).

Mahfud mengatakan, “Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.”

Selain melalui angket, Mahfud juga menyinggung jalur hukum lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tambahnya.

Mantan ketua MK itu juga menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum di MK. Sementara itu, partai politik dapat menggunakan hak angket di DPR melalui kader-kadernya.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah (jika) mereka mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket,” tegasnya.

Meskipun Mahfud bukan merupakan kader partai politik, ia menyoroti bahwa dirinya tidak dapat menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur seperti Ganjar Pranowo atau cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang terafiliasi dengan partai politik.

Wacana yang diusung Ganjar Pranowo tersebut mendapatkan dukungan dari beberapa partai, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungannya terhadap pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, menggambarkan hal tersebut sebagai hak konstitusional yang harus dihormati dan dihargai. (*/dwi)

Sumber: katadata

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights