Mendagri Diminta Copot Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian telah menerima desakan untuk mencopot Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos. Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber oleh radarkepri.com, dikutip dari radarkepri.com, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keputusan Mendagri untuk mencopot atau menonaktifkan Hasan S.Sos dan menunjuk pejabat baru sebagai Walikota Tanjungpinang.
Pertama, terkait dengan persoalan tanah yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik Polres Bintan. Hasan S.Sos telah diminta memberikan keterangan sebagai saksi, dan kemungkinan besar akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tambahan. Proses hukum ini diprediksi akan mengganggu konsentrasi Hasan S.Sos dalam menjalankan roda pemerintahan, yang berpotensi berdampak pada masyarakat Tanjungpinang.
Kedua, angka inflasi di Kota Tanjungpinang masih mencatatkan diri sebagai yang tertinggi di Kepulauan Riau pada bulan Maret 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam mengelola ibu kota Provinsi Kepri. Dengan terus tingginya angka inflasi, Mendagri diharapkan melakukan evaluasi terhadap kinerja Hasan S.Sos dan menunjuk pejabat yang baru sebagai Walikota Tanjungpinang.
Ketiga, terdapat defisit anggaran mencapai lebih dari Rp 96 miliar pada triwulan pertama tahun anggaran 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat Tanjungpinang terkait penyebab defisit yang cukup besar tersebut. Pertanyaan ini menjadi wajar mengingat anggaran tersebut berdampak pada ribuan orang yang bergantung pada APBD Kota Tanjungpinang.
Dan yang masih hangat informasi semalam Pj Hasan melakukan mutasi kepada penjabat eselon III dan IV serta melantik 5 lurah (3/4/24).
Aturan baru dari mentri tanggal 29 maret 2024 dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/ SJ perihal kewewenangan kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung senjak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian penjabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon samapi dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri M Tito Karnavian.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Hasan S.Sos, Kemendagri, dan Gubernur Kepri masih dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi.(red)