MK Bakal Putuskan Sengketa Pilpres: Ini Dasar Pertimbangannya

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sengketa Pilpres 2024 atau disebut Perselisihan Hasil Pilpres (PHPU Pilpres).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, menjelaskan bahwa dalam sidang Perkara PHPU Presiden, para Majelis Hakim memiliki tiga pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut Fajar Laksono, pertimbangan pertama adalah fakta yang terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang diungkapkan selama proses persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya, alat bukti juga menjadi pertimbangan penting. Majelis Hakim memeriksa sejauh mana alat bukti yang disajikan dapat mendukung dalil para pemohon dalam perselisihan tersebut.

Terakhir, keyakinan para hakim juga menjadi faktor penentu. Keyakinan ini merupakan hasil dari evaluasi keseluruhan persidangan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disajikan.

Fajar menegaskan bahwa ketiga pertimbangan ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian dari independensi hakim dalam mengambil keputusan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan itu paling tidak tiga itu, ini jelas dalam Undang-Undang,” ucapFajar seperti dikutip tvone, Rabu (17/4/2024).

Saat ini, para Majelis Hakim MK sedang menjalani Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan sikap dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights