MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020: Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2024
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan ini, yang diumumkan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (20/3/2024), menandai perpanjangan masa jabatan para kepala daerah hingga tahun 2024.
Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Mereka mempertanyakan validitas Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang menentukan masa jabatan mereka hingga tahun 2024.
MK menyatakan bahwa meskipun para pemohon memahami maksud permohonan mereka, namun mereka seharusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
MK mengakui bahwa norma ini telah menyebabkan mereka sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sesuai dengan ketentuan UU.
Namun, MK memutuskan untuk memaksimalkan masa jabatan mereka tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Dengan menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan, MK berpendapat bahwa hal ini dapat mendekatkan dan memenuhi ketentuan UU yang ada.
Sebagai hasil dari putusan ini, MK mengubah isi Pasal 201 UU Pilkada, menyatakan bahwa masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada saat pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, tanpa melebihi 5 tahun masa jabatan.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terkait masa jabatan kepala daerah, sementara juga memperhatikan stabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. (dwi)