Ombudsman Beri 2 Opsi bagi Dinas Pendidikan terkait PPDB 2024

BATAM (Sempadanpos.com) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) masih menemukan polemik orang tua yang memaksakan anaknya bersekolah di sekolah favorit meskipun telah diterima di sekolah lain pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Hal tersebut ditemukan saat Ombudsman melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan pengawasan di beberapa sekolah di Batam. Pengawasan dilakukan pada delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu SMA 3, SMA 26, SMA 25, SMA 8, SMA 16, SMA 1, SMA 28, dan SMA 24, serta dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yakni SMK 2 dan SMK 1, serta dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) yaitu SMP 4 dan SMP 6 sejak Kamis, 11 Juli 2024.

Dengan kondisi tersebut, banyak sekolah kekurangan pendaftar dan memaksakan penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) dengan memadatkan Rombongan Belajar (Rombel). Di SMA 26, SMA 25, SMA 24, dan SMA 28, pendaftar ulang masih kurang dari RDT yang ditetapkan pada Juknis. Kekurangan tersebut diperkirakan terjadi karena orang tua masih menahan diri untuk melakukan daftar ulang dan berharap ada penambahan RDT pada SMA yang dianggap favorit seperti di SMA 1, SMA 3, dan SMA 8.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, berpesan kepada orang tua murid agar segera mendaftarkan anaknya dan tidak lagi memaksakan diri untuk diterima di sekolah yang diinginkan dikarenakan kapasitas kelas yang terbatas. Ia juga meminta agar kekurangan siswa ini menjadi motivasi guru di sekolah yang kurang diminati untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Menjadi tantangan bagi para guru kedepannya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sama dengan sekolah lain sehingga pada tahun depan menjadi pilihan Calon Peserta Didik (CPD),” ujar Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Rabu (17/07/2024).

Lagat mengungkapkan telah memberikan dua opsi saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri:

Opsi 1:

1. Menetapkan siswa yang diterima sesuai Rombel dan RDT berdasarkan Juknis.

2. Mengalihkan siswa yang belum tertampung ke sekolah lain meskipun dengan konsekuensi jauh.

3. Tidak menerima/menambah kelas shifting dan online.

4. Tidak menambah siswa untuk kelas yang belum layak (tidak memadai sarana dan prasarananya).

5. Tidak menambah siswa dengan menggunakan laboratorium sebagai kelas.

Opsi 2:

1. Mengoptimalkan penerimaan siswa dengan memaksimalkan daya tampung kelas meskipun melebihi ketentuan (di atas 36) dengan memperhatikan kelayakan maksimal 44 orang/kelas.

2. Menegosiasikan siswa yang belum tertampung ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang lebih ringan.

Terakhir, Lagat mengatakan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan maladministrasi yang terjadi dalam PPDB ini.

“Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” tutup Lagat.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights