Ombudsman Kepri Kritik Pengelolaan Retribusi Parkir di Batam, Minta Dinas Perhubungan Tingkatkan Pengawasan

BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti masalah retribusi parkir di Kota Batam. Banyak keluhan dari masyarakat terkait permintaan pembayaran tiket parkir oleh juru parkir (Jukir) tanpa disertai karcis, meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Batam telah mengimbau agar masyarakat tidak membayar tanpa karcis.

Menurut Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17, Jukir diwajibkan memberikan karcis sebagai bukti penggunaan fasilitas parkir. Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara layanan harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya penyelenggaraan parkir sesuai standar pelayanan, termasuk pemberian karcis. Lagat juga meminta Dishub untuk meningkatkan pengawasan terhadap Jukir agar tidak merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.

Saat ini, Ombudsman sedang melakukan kajian tentang retribusi parkir dan menemukan bahwa Jukir sering menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Lagat menyarankan agar Dishub melakukan pengawasan lebih ketat dan mempertimbangkan sistem parkir berlangganan untuk mengurangi potensi penyimpangan.

Lagat juga menekankan perlunya edukasi kepada Jukir mengenai kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan yang baik serta menjaga keamanan kendaraan. Masyarakat diimbau untuk tidak membayar retribusi parkir jika Jukir tidak memberikan karcis dan dapat menolak pembayaran di luar jam operasional parkir yang ditentukan, yaitu pukul 6 pagiĀ  hingga pukul 10 malam. (Dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights