KPU Kepri Batasi Jumlah Pendukung di Pleno Nomor Urut, Jubir Pemenangan Rudi-Rafiq: Kami Ikuti Aturan

BATAM (Sempadanpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bakal melakukan pengundian dan pencabutan nomor urut Calon Kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri.

Oleh karena itu, KPU Kepri membatasi jumlah massa yang masuk ke dalam rapat pleno dan pengundian sekaligus pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan di Senin (23/9/2024) mendatang.

Hal ini didasari pada kapasitas ruangan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan selama selama proses tersebut berlangsung.

Merespon hal tersebut, Candra Ibrahim, Juru Bicara Pemenangan pasangan calon H Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq menegaskan akan mengikuti ‘aturan main’ yang ditetapkan oleh KPU Kepri.

Mengingat, pembatasan yang akan diterapkan tersebut tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Untuk pembatasan siapa-siapa yang akan masuk ke dalam rapat pleno pengundian dan pencabutan nomor urut ini, kami dengan tegas akan mengikuti aturan main dari KPU. Tentu mereka akan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan prosedural dan teknis,” tegas Candra.

Pihaknya juga mengaku sangat percaya dan yakin pembatasan ini didasarkan pada persoalan teknis, misalnya membludaknya partisipasi pendukung dan masyarakat.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menegaskan akan membatasi tim dari pasangan calon yang akan masuk dalam rapat pleno pengundian dan pencabutan nomor urut ini.

“Untuk tata tertibnya seperti itu. Tapi kami akan berkonsultasi lebih lanjut lagi dengan KPU RI. Diperkirakan sebelum tanggal 20 September nanti akan kita umumkan jadwalnya serta tata tertibnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kepri masih belum menentukan lokasi pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada Senin (23/9/2024) mendatang.

Mengingat, pertimbangan kapasitas yang terbatas dan banyaknya massa pendukung (situasional,red) yang diperkirakan akan hadir membuat KPU Kepri mempertimbangkan pelaksanaannya bakal dilakukan di hotel.

“Kalau sesuai dari arahan KPU RI, untuk pengundian nomor urut ini diwajibkan digelar di Kantor KPU di Tanjung Pinang. Namun pertimbangan situasional, membuat kami harus berkonsultasi dan koordinasi lebih lanjut lagi dengan KPU RI. Apakah di Kantor atau di Hotel,” tegasnya. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights