Pemilik Rental Laporkan Penyewa yang Enggan Bayar Sewa Dua Mobil ke Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Seorang wiraswasta mobil rental asal Tanjungpinang bernama Aning melaporkan seorang costumer bernama Joki alias Aliang (46) ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan sewa mobil. Laporan tersebut diajukan karena Joki tidak mau melunasi sewa dua unit mobil yang disewanya sejak 19 Februari 2024 lalu.
Joki menyewa dua unit mobil, yakni Agya dan Avanza berwarna hitam, dari Anny Car Rental yang berlokasi di Jalan Ir Juanda, depan Swalayan Bintang Rezeki, Kota Tanjungpinang. Menurut keterangan Aning, Joki menyewa mobil tersebut untuk durasi sembilan hari, namun hingga saat ini baru membayar sewa untuk dua hari saja.
“Masih ada sisa tujuh hari sewa mobil yang belum dibayar senilai Rp4,2 juta, dan dia tidak mau bertanggung jawab,” ujar Aning dengan nada kecewa, Jumat (17/5/24).
Ia juga menyebutkan bahwa Joki telah menggunakan mobil tersebut selama sembilan hari namun diserahkan kepada orang lain, menambah kompleksitas masalah.
Aning menuntut agar Joki melunasi sisa uang sewa sebesar Rp4,2 juta. “Saya menuntut uang sewa Rp4,2 juta itu dilunasi, agar bisa damai. Sudah 4 bulan saya kasih dia kesempatan, tapi tidak ada niat untuk membayar. Dia tahu saya lapor ke polisi, tapi dia cuek saja,” sesalnya.
Atas laporan ini, Joki diduga melanggar Pasal 378 KUHPPidana terkait dugaan tindak pidana penipuan, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Pihak penyidik di Unit Tipiter Polresta Tanjungpinang berencana memanggil Joki dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. (*/red)











