Penahanan Ijazah, Cermin Diskriminasi Dunia Kerja? Khairul Anam Bawa Kasus Mr Blitz ke Jalur Hukum
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Perjuangan panjang Khairul Anam demi selembar ijazah akhirnya menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Maskurtilawahyu SH, MH & Partners, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungpinang dengan nomor laporan 12/LAP KH MK/V/2025 tertanggal 21 April 2025.
Ijazah yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja itu, diduga ditahan oleh mantan tempatnya bekerja, sebuah restoran cepat saji lokal bernama Mr Blitz yang berlokasi di Km 10 Tanjungpinang.
“Saya cuma mau ijazah saya kembali,” ujar Khairul singkat, saat datang melapor didampingi pamannya, Moel Akhyar, dan kuasa hukum.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat Khairul dipanggil ke tempat kerja pada tengah malam dan secara mendadak diberhentikan tanpa peringatan tertulis, setelah dituduh memiliki hubungan asmara dengan rekan kerjanya. Keesokan harinya, saat ia mengembalikan atribut kerja, ia meminta kembali ijazahnya—namun tak kunjung diberikan.
Setelah berbagai upaya damai, termasuk komunikasi keluarga dan surat somasi yang diabaikan, pihak Mr Blitz akhirnya menyatakan bahwa ijazah tersebut “hilang” akibat pencurian. Namun, penjelasan ini dinilai janggal oleh pihak Khairul.
“Kalau memang hilang karena kemalingan, mana laporan polisinya? Kenapa hanya ijazah Khairul yang hilang, sedangkan dokumen lain tetap aman?” ujar Maskur Tilawahyu, SH, MH.
Bahkan dalam salah satu pertemuan, muncul seorang pria berseragam polisi yang diduga memberikan tekanan, menambah kecurigaan akan adanya upaya intimidasi.
Pihak kuasa hukum menilai ini bukan sekadar persoalan kehilangan dokumen, melainkan bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan hak pekerja. Apalagi, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Tak hanya ke polisi, kasus ini juga dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Harapannya, kejadian serupa tak terulang dan mendorong lahirnya regulasi tegas terkait penitipan dokumen pribadi oleh perusahaan.
“Sistem ini harus diatur. Jangan sampai perusahaan bisa seenaknya menahan dokumen penting karyawan,” kata Maskur.
Sementara itu, Khairul Anam hanya bisa menanti kejelasan. Lamaran kerja dan rencana kuliahnya tertunda karena satu lembar ijazah yang tak kunjung kembali ke tangannya.
“Saya tidak menuntut apa-apa, hanya hak saya sebagai manusia dan pekerja,” ujarnya. (Red)











