Penggerebekan Tempat Prostitusi di Tanjungpinang: 2 Mucikari Diamankan, 12 Korban Diselamatkan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. sekitar pukul 21.30 WIB, di Jl. Air Batu Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, aparat Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat prostitusi. Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas prostitusi di Cafe Queen yang berlokasi di daerah tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan dua tersangka mucikari, yaitu JU (32 tahun) dan TD (36 tahun). Para tersangka diketahui telah merekrut dan mempekerjakan para korban sebagai pekerja seks komersial.
Dalam operasi ini, polisi juga menyelamatkan 12 korban perempuan, yang terdiri dari 4 anak-anak dan 8 dewasa. Korban anak-anak di antaranya adalah DW (16 tahun), PER (16 tahun), SL (17 tahun), dan IP (15 tahun). Sedangkan korban dewasa adalah LN (26 tahun), MR (28 tahun), SP (19 tahun), RN (19 tahun), RNU (22 tahun), SS (18 tahun), DA (20 tahun), dan SG (21 tahun).
Para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bekerja di Cafe Queen. Mereka ditawari pekerjaan dengan iming-iming keuntungan sebagai pekerja seks komersial, dengan tarif bayaran Rp 200.000,- hingga Rp 400.000,- setiap pelanggan. Para tersangka mengambil potongan sebesar Rp 50.000,- sebagai fee.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120.000.000,- hingga maksimal Rp 600.000.000,- sesuai UU TPPO, dan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200.000.000,- sesuai UU Perlindungan Anak.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban.(dwi)











