Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejati Kepri Disetujui Jampidum Kejagung RI

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) atas satu perkara pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang dilakukan secara virtual, Senin (23/09/2024).

Ekspose tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, S.H., M.H., serta jajaran Kejari Karimun yang menangani perkara ini. Perkara tersebut melibatkan tersangka Supriyanto Bin Soekat yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Perkara bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan terlibat kecelakaan fatal yang mengakibatkan seorang wanita bernama Marlina meninggal dunia akibat luka-luka serius.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka, serta mempertimbangkan bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi tersangka, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan. Pertimbangan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menerapkan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kondisi sosial dan hukum secara seimbang, serta menghindari pendekatan hukuman semata. Masyarakat diharapkan merespons positif pendekatan ini, yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk menutup kasus ini secara resmi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights