Permohonan RJ Terhadap 1 Perkara Pidana Kembali Disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspos perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. Ekspos ini dilakukan melalui sarana virtual untuk mengajukan satu perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (02/07/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka Edy Salim Bin Min Kiun dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Edy Salim Bin Min Kiun telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam segera akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Hal ini dianggap sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, untuk menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun, perlu juga digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkas Denny.(dwi)











