Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Uang Palsu, Dua Tersangka Diamankan
KARIMUN (Sempadanpos.com) – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana uang palsu yang melibatkan dua tersangka berinisial FA (39) dan RJ (26). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H., KBO Satreskrim Polres Karimun, dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /27/VI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024. Kejadian berlangsung pada tanggal 29 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Pub Hotel Wiko, Jl. Setia Budhi, Kel. Tanjung Balai Kota, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan, “Awal kejadian tindak pidana uang palsu ini bermula ketika pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko. Tersangka FA dan RJ meminta tolong untuk dibelikan minuman alkohol merek Chivas 18 seharga Rp. 1.850.000,- menggunakan pecahan Rp. 50.000,-.” Pelapor yang merasa aneh dengan uang tersebut, memeriksa dan menemukan bahwa Rp. 1.700.000,- adalah uang palsu sementara Rp. 150.000,- merupakan uang asli. Saat pelapor memeriksa uang tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Salah satu tersangka berhasil ditangkap di depan Hotel Wiko, sementara yang lainnya kabur.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama. Modus operandi mereka mencetak uang palsu di toko percetakan di Kampung Baru Tebing. Setelah mencetak uang palsu, FA dan RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan menggunakan uang tersebut untuk memesan minuman.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 1 unit Printer Merek Epson Seri L3210
* 1 buah penggaris
* 1 buah pisau cutter
* Lembaran kertas HVS ukuran A4
* 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-
* 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000,-
* 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam BP 3722 KI
* 1 unit handphone merek Oppo A15 warna biru
* 1 unit handphone merek Redmi warna biru
Kapolres Karimun menegaskan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. (Ron)











