Persoalan Pencabutan Lahan Kavling Acai, Mantan Camat Teluk Sebong: “Sudah Clear and Clean”
BINTAN (Sempadanpos.com) – Mantan camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami, Spd, M.si, angkat bicara mengenai persoalan pencabutan lahan kavling Suharyadi alias Acai dan Jon Sun Huat. Menurutnya, semua sudah clear and clean. Meskipun pemilik kavling atas nama Anto Irawan dan Widodo tidak mempermasalahkan penebangan pohon durian di kavling mereka oleh Acai, pihak desa masih bersikeras mencabut kavling tersebut.
Hal ini menimbulkan kebingungan bagi Acai, terutama karena kavlingnya sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Mantan camat juga mengungkapkan dasar penandatanganan berkas warga untuk pengajuan sertifikat ke BPN. Meskipun demikian, ia menyatakan keheranannya terhadap masalah pencabutan kavling atas nama Suharyadi dan Jon Sun Huat.
Acai mendapat antensi dari berbagai pihak
Persoalan pencabutan lahan kavling Suharyadi alias Acai dan Jon sun Huat cukup mendapat antensi berbagai pihak. Terlebih pemilik kavling atas nama Anto Irawan dan Widodo mengaku tidak mempermasalahkan penebangan pohon durian di kavlingnya oleh Acai. Keduanya pun mengaku sudah membuat penyataan damai diatas materai. Juga keduanya tidak tahu menahu dengan penebangan pohon durian tersebut. Uniknya lagi keduanya juga mengetahui hal itu dari pihak desa dan merasa tidak pernah melapor.
Saya tahu ada penebangan itu saat dikantor desa. Saat dipanggil ke desa oleh pak RT, “aku Widodo kala diinvestigasi oleh media ini.
Keduanya juga menganggap persoalan tersebut sudah selesai tidak ada hal yang perlu diperpanjang. Tetapi faktanya pihak desa masih melanjutkan perkara ini dan bersikeras tetap mencabut kavling milik Acai. Bahkan orang tuanya atas nama Jo sun Huat yang tidak melakukan apa-apa kavlingnya pun ikut di cabut dengan dalih perbuatan Acai menebang pohon durian di kavling yang bukan miliknya menimbulkan gejolak.
Acai sendiri pun bingung mengapa pencabutan kavling miliknya beserta ayahnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya. Ironisnya kavlingnya tersebut sudah diterbitkan sertifikat atas nama nama orang lain. Sementara dirinya ikut pemberkasan untuk diterbitkan sertifikat.
Hal ini pun diakui oleh mantan camat teluk Sebong, Sri Heny Utami, Spd, M.si, kepada media ini beberapa hari yang lalu. Ia mengakui menandatangani berkas-berkas warga pengudang, termasuk atas nama Suharyadi dan Jo sun Huat.
Semua sudah clear and clean, “katanya singkat.
Karena sudah clear itulah dasarnya menandatangani berkas Acai maupun Jon sun Huat. Karena diketahuinya pembagian kavling bagi warga pengudang berdasarkan undi. Tetapi ada pengecualian bagi mantan kades Pengudang yang sudah sepuh. Ia diberi kebebasan memilih lokasi. Ia sendiri merasa heran dengan masalah pencabutan kavling atas nama Suharyadi maupun Jon sun Huat. “Ini benar tanda tangan saya”, jelasnya melihat dokumen yang ditunjukkan kepada perempuan berkacamata ini.
Selain itu menurut mantan camat teluk Sebong ini dasar menandatangani berkas warga untuk pengajuan sertifikat ke BPN adalah DK dari kepala desa (kades) pengudang Kamali nomor 081 tahun 2021. Yang dijelaskan alasan pemohon melepaskan hak ‘dalam rangka pemukiman kembali masyarakat desa pengudang sebagai bentuk tangung jawab sosial atau lingkungan (corparaye sicial respinsibility) dari perusahan, maka pemohon melepaskan haknya untuk diajukan kembali oleh penerima lahan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan kepala desa pengudang nomor 081 tahun 2021.
Jika dianalisa lebih dalam seharusnya pihak desa sudah bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa berlarut-larut. Apakah ada kepentingan para pihak di lahan kavling Acai dan Jon su Huat yang letaknya memang strategis?. (Lanni)