Pertarungan Hukum di Tanah Sengketa Pengudang, Acai Tak Bergeming di Somasi

BINTAN (Sempadanpos.com)-persoalan lahan warga pengudang, atas nama Suharitadi atau Acai memasuki babak baru. Iwan kadli & partners melayangkan somasi/ legal warning.

Somasi ini berdasarkan pengaduan kliennya atas nama Mustakim dan Mira Asparina. Dengan surat kuasa khusus no. 02/SK/III/2024.

Yang meminta mengosongkan tanah milik kliennya Mustakim dan Mira Asfarina paling lambat 7 hari kalender sejak surat somasi diterima.

Juga memperingatkan Acai untuk tidak melakukan pembangunan dan atau melakukan penebangan tanpa alasan apapun

Iwan kadli meminta Acai dalam waktu 7×24 jam untuk mengosongkan lahan milik kliennya. Jika itu tidak dilakukan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap Acai dengan cara menempuh jalur hukum perdata maupun Pidana.

Surat somasi tersebut dibuat tanggal 27 Maret 2024 namun menurut Acai ia baru menerima surat itu Kamis (4/4).

Lahan yang disomasi tersebut sudah lama dikuasai Acai beserta orang tuanya Jon sun Huat dan keluarga secara fisik bahkan sudah berdiri bangunan permanen. Terletak dijalan Beringin, sialang barat, RT 008/RW 004, pengudang, kecamatan Telok Sebong, kabupaten Bintan.

Menurut pengakuan lelaki kelahiran 1985 itu, lahan tersebut sudah dihuni dari tahun 1990. “Tahun 1993 pembebasan oleh PT BMW dan di lahan itu dibangun rumah sederhana untuk tempat berteduh. Lalu tahun 1994 dibangun lagi lebih baik. Itu tanah dari warisan nenek. Kemudian tahun 2014 diganti lagi jadi permanen,” akunya.

Lanjut Acai meski ditahun 1993 terjadi pembebasan oleh PT BMW keluarganya tidak diusir dari tanah tersebut. Mereka tetap dibiarkan tinggal bahkan membangun rumah hingga tahun 2024 ia sudah mendiami dan menguasai fisik lahan tersebut lebih kurang 34 tahun.

Namun atas Somasi tersebut Acai memilih tidak bergeming. Terlebih ia menilai semua masalah muncul adanya pencabutan kavling dirinya dan ayahnya Jo sun Huat secara sepihak. Tanpa ada pelapor, tanpa ada kerugian pihak desa terus mengulirkan persoalan kavlingnya. Bukannya membantu mencari solusi justru sebaliknya memperkeruh suasana. Bahkan audensi yang diminta pihak Acai gagak total akibat tidak tegasnya sang kades, Kamali Labosa.

Senada dengan Acai, Fauzi Salim & partners selaku penasehat hukum (pH) mengatakan somasi tersebut tidak perlu ditanggapi. Terlebih Acai beserta keluarganya menguasai secara fisik lahan tersebut. Sebagai bukti bangunan permanen dan aneka tanaman keras seperti durian, mangga, kengkeng dan sebagainya.

Mustakim dan Mira Asfarina itu sejak kapan ada disitu,” singkat Fauji, Jumat (5/4) kemarin.

Pihaknya siap menghadapi langkah lanjutan yang ajan diambil Iwan Kadli dan partner. Surat somasi tersebut juga ditembuskan Iwan ke Kapolres Bintan, Kejari Bintan, kepala BPN Bintan, camat Telok Sebong, kades Pengudang dan kades berakit.

Kita nantikan kelanjutan kasus ini. Namun satu yang pasti kebenaran tetaplah kebenaran walau kadang seringkali terlambat selangkah. (Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights