Surat Mendagri Bersifat Publik Bukanlah Surat Rahasia, Ada Apa Dengan Sekda Tanjungpinang?
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Menurut UU No. 10 Tahun 2016 dan Surat Mendagri, kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan walikota, bersama dengan para penjabat, diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan mutasi pegawai. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Para ASN/PNS yang telah dimutasi oleh penjabat walikota Tanjungpinang tanpa izin tertulis dari Mendagri harus dikembalikan ke posisi semula. Jika tidak, mereka berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada Mendagri.
Contoh kasus seperti yang dialami oleh Sekda Maluku Utara menegaskan pentingnya izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan mutasi. Mendagri memerintahkan agar Sekda tersebut dikembalikan ke jabatannya oleh Pj. Gubernur.
Hal ini menekankan bahwa surat Mendagri bukanlah surat rahasia, sehingga transparansi dan keterbukaan dari pihak Sekda Tanjungpinang dalam melakukan mutasi sangatlah penting.
Hal itu disampaikan kepala Ombudsmen RI perwakilan Kepri Lagat Siadari menerangkan bahwa Dokumen Perundang-undangan dan Surat Pejabat Publik bersifat memerintahkan/menyetujui suatu kebijakan yang menyangkut publik tidak tergolong bersifat dirahasiakan (kode TND : T).
“Malah seharusnya kewajiban pejabat publik mempublikaisikan kepada masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan, “terangnya saat di hubungi media Sempadanpos.com, Sabtu (6/4/24).
Sebelumnya media ini berusaha meminta lapiran atau bukti surat dari kemendagri yang memberikan izin secara tertulis katanya sudah mendapat izin tertanggal 28 maret 2024 lalu, terkait pelantikan dan mutasi 32 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, (3/4/24) lalu.
” Sudah dapat izin dari kemendagri, lagian mana mungkin kita berani, tak sejalan dengan aturan,” terang Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat di hubungi media ini namun tidak menunjukan surat kemendagri.
Mutasi pengecualian hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Mendagri.
Pihak yang merasa tidak mendapat perlakuan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dapat mengajukan surat laporan kepada Mendagri. Hal ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum dan prosedur yang telah ditetapkan, guna menjaga keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan kepegawaian.
Penerapan UU No. 10 Tahun 2016 dan Surat Mendagri menegaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan kepegawaian di tingkat daerah. Hal ini memastikan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi pegawai.(dwi)











