PN Tanjung Pinang Menjatuhkan Putusan atas Sengketa Tanah di Kabupaten Bintan
BINTAN (Sempadanpos.com) –Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menjatuhkan putusan dalam sengketa tanah yang melibatkan Darma Parlindungan sebagai penggugat melawan PT Expasindo Raya, PT Bintan Properti Indo, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan sebagai tergugat. Perkara ini tercatat dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg dan menjadi perhatian publik karena kompleksitas klaim hak kepemilikan tanah seluas ±6.941 m² yang terletak di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam sidang, Darma Parlindungan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, mendasarkan klaimnya pada Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) tahun 2015. Riwayat kepemilikan tanah tersebut ditelusuri hingga dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 211/SK/III/1984 atas nama pemilik awal, Rastian Raoef. Proses peralihan hak atas tanah ini juga melibatkan sejumlah dokumen, seperti Surat Kuasa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disahkan oleh notaris.
Namun, pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, menolak klaim penggugat. Mereka berargumen bahwa dokumen penggugat tidak sah secara hukum atau tumpang tindih dengan dokumen kepemilikan lain. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan juga menjadi tergugat atas tuduhan maladministrasi terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini mempertimbangkan dokumen dan bukti dari kedua belah pihak selama proses persidangan. Namun, detail putusan yang dijatuhkan masih belum diumumkan secara resmi. Pengadilan menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam administrasi pertanahan di wilayah strategis seperti Kabupaten Bintan, di mana sengketa tanah sering kali melibatkan perusahaan besar, instansi pemerintah, dan warga lokal. Ke depan, transparansi dan legalitas dalam pengelolaan tanah menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik serupa.
Sengketa tanah ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak terkait dalam menciptakan mekanisme penyelesaian konflik tanah yang lebih efektif.(dwi)











