Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

 

BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025. Kegiatan ini digelar pada Rabu (1/10/2025) di Lobby Utama Polda Kepri dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta perwakilan instansi terkait.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri, yang dikenal sebagai kawasan strategis namun rawan terhadap penyelundupan narkotika.

 

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi dengan total 28 orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 23 pria dan 5 wanita.

 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah:

 

Sabu kristal/padat: 9.110,93 gram

 

Serbuk ekstasi: 530,18 gram

 

Ekstasi: 1.246 butir

 

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan laboratorium forensik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jika dikalkulasikan, pemusnahan ini telah berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak sekitar 48.549 jiwa masyarakat Indonesia. Ini bukti keseriusan dan kerja keras Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

 

Ia juga mengungkap bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam, mulai dari pengedaran dalam skala kecil di kawasan permukiman hingga jaringan yang menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumah kos dan perumahan di Batam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, serta tokoh masyarakat dan lembaga antinarkotika seperti Ketua GRANAT.

 

Kabid Humas Polda Kepri menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

 

“Komitmen ini akan terus digelorakan. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kepulauan Riau,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Kepri yang bersih dari narkoba. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights