Polres Anambas Kembali Amankan 3 Pelaku Narkotika di Batu Lepe

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu (18/08/2024) di Batu Lepe, Kecamatan Siantan.

Ketiga tersangka, yang berinisial JU, MAI, dan SY, ditangkap pada pukul 03.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Anambas. Dari tangan JU dan MAI, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, dan satu unit handphone Infinix Smart 5 warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JU dan MAI, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada SY, yang diketahui sebagai anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS. Dari tangan SY, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 1,24 gram, serta sejumlah barang lainnya termasuk uang tunai.

Modus operandi yang diungkap oleh polisi adalah bahwa MAI menerima pesanan sabu dari seorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A. MAI kemudian menghubungi JU untuk mencari sabu, yang akhirnya dibeli dari SY dan diantarkan ke Batu Lepe.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka SY dikenakan pasal tambahan yakni pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

Kasat Narkoba AKP SM. Simanjuntak mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian. Kasus ini menjadi salah satu upaya tegas Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan mereka mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Her)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights