Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Orang Diamankan

BINTAN (Sempadanpos.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III Reskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., tim gabungan mendatangi lokasi tambang ilegal yang terletak di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya. Di sana, petugas mendapati aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin, yang kemudian dimuat ke dalam kendaraan lori.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Osmon Sunaro Gulo (38). Ia didapati berada di lokasi bersama seorang pekerja bernama Farizal alias Ijal (56).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit mesin penyedot pasir

12 batang pipa

3 buah sekop pasir

1 jerigen berisi ±10 liter BBM jenis solar

1 kotak alat kunci

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor

Uang tunai sebesar Rp22.000, diduga hasil penjualan pasir

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua orang beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari kedua terduga pelaku dan akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi tambahan, melengkapi administrasi penyelidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kasat Reskrim Polres Bintan menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Selama proses penindakan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights