Polres Bintan Sikat Dua Pelaku Percobaan Pencurian Kabel di PT BAI, Aksi Berakhir Korsleting
BINTAN (Sempadanpos.com) – Komitmen Polres Bintan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali membuahkan hasil. Melalui jajaran Polsek Gunung Kijang, polisi berhasil mengamankan dua pria yang nekat melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Minggu (22/02/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (42) dan AM (21). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Liong Seligi 2026 yang difokuskan untuk menekan tindak kriminalitas serta penyakit masyarakat yang meresahkan warga dan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Bintan.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Bako, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu dini hari (21/02) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT BAI. Namun aksi mereka justru berujung petaka.
Saat memotong kabel bertegangan tinggi, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Panik melihat api membesar, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk satu unit handphone merek OPPO milik salah satu pelaku.
Berkat koordinasi cepat antara tim keamanan internal perusahaan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, identitas pelaku berhasil diketahui. Tak berselang lama, keduanya diamankan berikut barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.
“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang akan digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako.
Keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan di wilayah Bintan. Polres Bintan menegaskan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan untuk memastikan objek vital nasional seperti PT BAI maupun lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi premanisme dan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tegas menanti guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan.(dwi)











