Polres Bintan Ungkap Pemilik Kebun Ganja, Tiga Batang Pohon Diamankan

BINTAN (Sempadanpos.com)-Polres Bintan berhasil mengungkap kasus kepemilikan kebun ganja oleh tersangka AA (38) di daerah Toapaya selatan, kecamatan Bintan Timur.

Tersangka AA, yang merupakan warga Tanjungpinang, ditangkap setelah polisi menemukan tiga batang tanaman pohon ganja dalam polybag di kebun miliknya.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa AA juga menanam bibit durian di kebunnya, namun menyisipkan taman ganja dengan penanaman melalui biji yang diperoleh dari temannya. Kamis (25/4/24)

AA mencoba menanam ganja sejak tahun 2012, dan pada tahun 2023 berhasil setelah belajar otodidak dengan bantuan tutorial di YouTube,” teranv Riky.

Tiga batang pohon ganja berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyidikan, pohon tersebut sudah dipanen dan hasilnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari 60 biji ganja yang ditanam, hanya tiga batang pohon yang berhasil tumbuh. Dan akan dimusnahkan.

“Meskipun biji ganja sudah habis, tersangka berpotensi untuk mengembangbiakan benih ganja jika berhasil menikmati hasil panennya,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights