Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Mobil, Dua Pelaku Dibekuk di Batam dan Palembang

BATAM (Sempadanpos.com)– Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan warga Batam. Namun, berkat penyelidikan cepat, Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di tiga lokasi berbeda.

Dua orang tersangka berhasil diamankan. Salah satunya bahkan ditangkap di luar daerah, tepatnya di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk dari wilayah Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.

“Kedua pelaku yang diamankan adalah MTH (29), residivis asal Palembang, dan RW (29),” ujar Kombes Pol Zaenal di Lobi Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MTH terlibat dalam seluruh kasus yang dilaporkan, sedangkan RW hanya beraksi di wilayah Lubuk Baja.

Kejahatan pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, di mana korban berinisial KP (29) kehilangan tas berisi uang tunai dan dokumen penting. Aksi serupa berlanjut pada 4 Juli 2025 di Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Terakhir, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang.

Modus yang digunakan pelaku adalah membuntuti korban dari bank, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi—alat yang dikenal dapat memecah kaca tanpa menimbulkan suara keras.

RW lebih dulu ditangkap pada 22 Juli 2025 di kawasan Welcome to Batam. Berdasarkan pengembangan, MTH diketahui berada di Palembang dan berhasil diringkus tanpa perlawanan pada 27 Juli 2025 dini hari di Hotel Peninsula.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan perhiasan emas senilai lebih dari Rp14 juta.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengawalan bagi warga yang membawa uang dalam jumlah besar.

“Kami terbuka membantu masyarakat. Pengamanan bisa kami lakukan untuk mencegah kejadian serupa. Tetap waspada adalah langkah terbaik,” tegas Kombes Pol Zaenal.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Batam. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights