Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu Seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir
TANJUNGPINANG (Sempadan pos.com)-Pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN Kota Tanjungpinang dan Penasehat Hukum tersangka ikut menyaksikan saat dilakukan pemusnahan barang bukti penyalahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Malpolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/24).
Tersangka S (39) warga Sulaiman Abdullah tertangkap di jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang Narapidana yang ada di kota Batam.
Pihak polisi menemukan didalam budibag tersangka barang haram jenis sabu dengan berat 649,78 gram sebelumnya seberat 700 gram dan narkotika ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak jumlah 601 butir dan logo kepala singa 73 butir total 683 butir sebelumnya kurangnya barang haram itu digunakan untuk di bawa ke laboratorium forensik.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet. Dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad. Menurut keterangan Kapolresta tersangka sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos.
“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” terangnya dalam konfrensi pers, Rabu (8/5/24).
Pengakuan tersangka S tidak mengetahui apa isi barang di dalam body bag. Dia mengaku ditelepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, yang di tahan di lapas kota Batam untuk mengambil barang di Batam.
“Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antrakan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang,” terangnya. (Joen)