PPP Siapkan Gugatan ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Nasional KPU RI

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasil tersebut menempatkan PPP dengan perolehan 5.878.777 suara (3,87 persen) dari total 151.796.630 suara nasional.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa partainya menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara.

Sesuai ketentuan Undang-Undang, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara nasional dengan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Achmad Baidowi kepada wartawan pada Kamis (21/3).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI tersebut, berdasarkan data internal, suara yang berhasil dihimpun oleh PPP melebihi ambang batas parlemen 4 persen, yang berbeda jauh dengan data hasil rekapitulasi KPU RI.

“Ada selisih sekitar 200.000 suara. Karena itu, PPP menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data dari DPC sedang kami verifikasi,” tambahnya seperti dilansir rmol, Kamis (21/3/2024).

Dia juga mengimbau seluruh kader PPP untuk mengawal jalannya sidang sengketa di MK.

“Kepada seluruh caleg dan kader PPP, tetap semangat, dan kawal perjuangan di MK. Terima kasih atas perjuangan dan kontribusi menjaga partai warisan ulama ini,” tutupnya. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights