Pria di Bintan Timur Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
BINTAN (Sempadanpos.com)– Seorang pria berinisial HI (32) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang masih berusia 12 tahun hilang pada 28 Mei 2024.
Polsek Bintan Timur menerima laporan dari orang tua korban yang menyatakan bahwa anak mereka hilang. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Bintan Timur dan Bhabinkamtibmas segera membagikan informasi mengenai anak hilang tersebut di grup RT/RW dan informasi tersebut sempat viral di media sosial.
“Usai membagikan informasi anak hilang tersebut di grup RT/RW, keesokan harinya ada salah satu RT yang menginformasikan bahwa anak yang dimaksud ditemukan di salah satu rumah warga di wilayah Bintan Timur dalam kondisi lemas. Korban kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama RT dan Unit Reskrim ke RSUD Bintan,” ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto.
Menurut keterangan Kapolsek Bintan Timur, setelah dibawa ke rumah sakit dan dimintai keterangan, korban mengaku bahwa setelah keluar rumah sekitar pukul 02.00 WIB, ia ditemukan oleh pelaku di pos penjagaan di wilayah tempat tinggalnya. Korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke rumah temannya, namun pelaku membawa korban dengan kendaraan ke sebuah pondok di wilayah Bintan Timur untuk beristirahat.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Namun, korban sempat menolak dan kemudian melarikan diri saat pelaku tengah tertidur. Korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah warga,” tambah Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku HI mengakui perbuatannya. “Saya ada tarik dia untuk minta, tapi karena dia tepis saya, habis itu tidak ada lagi saya apa-apakan. Waktu saya sempat tertidur, sewaktu bangun dia sudah tidak ada,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur dan terancam pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Lanni)