PT Bias Delta Pratama Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam pada periode 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).
Pengembalian tersebut dilakukan secara langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik lainnya. Penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang. Selanjutnya, uang tersebut disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara khusus dari PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497. Perusahaan tersebut, yang merupakan badan usaha pelabuhan, diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang semestinya dari kegiatan jasa pemanduan dan penundaan tersebut, yang seharusnya sebesar 20% dari pendapatan berdasarkan ketentuan Perka Nomor 16 Tahun 2012. Kegiatan tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum perjanjian kerja sama yang sah.
Menanggapi langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kepri dalam memulihkan keuangan negara tanpa menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku.
“Pengembalian kerugian negara adalah prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, namun tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya memenjarakan, tetapi juga memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara,” tegas Kajati Kepri.
Kejati Kepri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara secara maksimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan. (Red)











