Toko Marvell Jaya dan Marvell Karya Tak Miliki Izin Produksi, AMPT Desak Pemko Tanjungpinang Bertindak Tegas
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Toko Marvell Jaya, yang kini berganti nama menjadi Marvell Karya usai disorot sejumlah media, ternyata tidak memiliki izin produksi mebel. Fakta tersebut terungkap berdasarkan data yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tanjungpinang, Lukman, membenarkan bahwa Toko Marvell Jaya maupun Marvell Karya tidak memiliki izin industri furnitur dari kayu.
“Toko tersebut hanya mengantongi izin perdagangan, itu pun OSS-nya belum efektif karena belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Lukman, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, kedua toko itu terdaftar di OSS versi lama sejak 2019 dengan KBLI 47591 (perdagangan eceran furnitur). Namun, pelaku usaha tersebut belum melakukan migrasi ke OSS RBA dan belum menyesuaikan KBLI sesuai ketentuan tahun 2020.
Untuk kegiatan produksi furnitur, lanjut Lukman, seharusnya pelaku usaha mengantongi KBLI 31001, yang mengatur tentang industri furnitur dari kayu. Namun pengajuan izin tersebut tidak bisa dilakukan di kawasan Suka Berenang, karena wilayah itu hanya diperuntukkan bagi perdagangan dan jasa, bukan industri.
“Tapi kalau dia mengajukan KBLI industri di daerah Suka Berenang tak akan bisa, karena kawasan itu bukan untuk industri,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Aliansi Mahasiswa Pemuda Tanjungpinang (AMPT) menilai bahwa penjelasan DPMPTS memperkuat dugaan adanya pelanggaran izin usaha oleh pihak Marvell Karya.
“Sejak awal kami menduga pergantian nama dari Marvell Jaya ke Marvell Karya bukan perubahan wajar, melainkan upaya untuk menghindari sorotan publik. Fakta bahwa izin produksinya tidak ada semakin menegaskan dugaan tersebut,” ujar Ketua AMPT Kota Tanjungpinang, Bimantara Putra.
Ia menambahkan, aktivitas produksi mebel di kawasan Suka Berenang jelas melanggar aturan zonasi, karena wilayah tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk bertindak tegas dan transparan, agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha seperti ini,” tutup Bimantara.
Sementara pihak dari Pemko Tanjungpinang atau DPMPTS belum memberikan keterangan resmi, media ini memberi ruang klarifikasi untuk pihak-pihak terkait. (Red)











