Kejati Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Bintan Timur dan Bintan Center, Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) melaksanakan Program Kampanye Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas masyarakat terhadap bahaya korupsi, khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

 

Tim Penkum yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd.T., S.Kom., M.Kom, menyampaikan berbagai materi tentang pentingnya nilai kejujuran, moralitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

 

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.

 

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, menyelamatkan keuangan negara hingga Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

 

Namun demikian, fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan. Data Transparency International mencatat bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

 

Untuk itu, Kejati Kepri mendorong pendekatan preventif, represif, dan restoratif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan dan transparansi publik, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Yusnar juga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni memberikan informasi, saran, dan pendapat kepada aparat penegak hukum secara bertanggung jawab.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegasnya.

 

Kegiatan kampanye di Bintan Timur turut dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., Sekcam, para Kasi, Lurah, LPM, Forum RT/RW, serta perwakilan tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 70 orang.

 

Usai kegiatan sosialisasi, Tim Penkum melanjutkan pembagian kaos dan stiker bertema Anti Korupsi kepada masyarakat di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, mulai dari pengendara motor, pedagang, ASN, tukang parkir hingga warga sekitar.

 

Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menolak praktik korupsi demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa di Provinsi Kepulauan Riau.

 

“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights