Ratusan Warga Tanjungpinang Tolak Perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sebanyak 400 warga dari Kampung Nusantara RT 001, 002, dan 003, RW 006, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, menegaskan penolakan mereka terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya untuk kawasan seluas 253 hektare. Penolakan ini diungkapkan dalam pertemuan komunitas yang berlangsung, Minggu (08/09/2024).
Koordinator aksi penolakan, Mohamad Parkusnadi, menyampaikan lima alasan utama atas tuntutan tersebut. Pertama, warga mengklaim bahwa PT Citra Daya Aditya tidak memenuhi kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan selama 30 tahun. Kedua, mereka menilai penggunaan tanah oleh PT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan awal. Ketiga, ada dugaan kegiatan penambangan bauksit ilegal yang merugikan negara. Keempat, perpanjangan HGB akan mengakibatkan pengusiran ratusan kepala keluarga yang telah menetap di lokasi sejak tahun 2004. Kelima, sebagian besar tanah yang dimiliki PT CDA tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
Warga menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala BPN untuk menolak perpanjangan HGB tersebut. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan mengajukan aduan resmi kepada Presiden jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.(red)











