Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 16 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau setara 283 gram, serta ganja seberat 6,3 gram.
“Beberapa kasus terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, jalan, dan tempat lainnya,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat, di mana polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor.
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(dwi)











