Sempat Buron, Bea Cukai Batam Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas

BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang buron berinisial KW yang terlibat dalam penyelundupan ratusan telepon genggam bekas. KW, yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus penyelundupan yang melibatkan YT, yang pada 29 Desember 2024 lalu juga tertangkap membawa 100 unit handphone bekas jenis Apple. Batam, 14 Maret 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua sebagai saksi dalam kasus YT. Sebagai tindak lanjut, pihak Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Imigrasi untuk mencari keberadaan KW. Pada 13 Maret 2025, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa KW memberikan perintah kepada YT untuk menyelundupkan handphone bekas dengan cara membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang tersebut di sebuah toko souvenir di ruang tunggu Bandara. Berdasarkan bukti yang cukup, KW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka kini terancam dijerat dengan UU Kepabeanan Pasal 102 dan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Evi menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam menanggulangi praktik penyelundupan dan joki IMEI yang marak menjelang musim libur. Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran ilegal yang berpotensi menjerat mereka dengan hukuman berat.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights