Skandal Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi CPO: 7 Tersangka Ditahan, Termasuk Hakim dan Ketua PN Jaksel
JAKARTA (Sempadanpos.com)—Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar yang bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Skandal ini menyeret hakim, advokat, hingga pejabat peradilan tinggi di Jakarta. (14 April 2025).
Penahanan dilakukan usai serangkaian penggeledahan sejak 11 April 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Jepara, dan Sukabumi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, 7 unit sepeda motor, 7 sepeda, dan mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Empat tersangka awal yang ditetapkan adalah:
1. WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
2. MS, Advokat
3. AR, Advokat
4. MAN, Ketua PN Jakarta Selatan (saat kejadian, menjabat Wakil Ketua PN Jakpus)
Penyidikan mendapati bahwa perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dengan potensi kerugian negara Rp17,7 triliun—diputus bebas (“ontslag van alle recht vervolging”) oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Putusan ini terindikasi kuat sebagai hasil dari transaksi suap.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, terungkap bahwa tersangka AR menyuap WG sebesar Rp60 miliar, atas permintaan MAN, guna memastikan perkara diputus bebas. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam bentuk dolar AS, yang sebagian dibagi kepada tiga hakim pengadil perkara: DJU, AL, dan ASB. Ketiganya diduga menerima total suap sebesar Rp22 miliar.
Tiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada 13 April 2025:
* DJU, Hakim Karir PN Jakarta Pusat
* ASB, Hakim Karir PN Jakarta Pusat
* AM, Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B dan pasal-pasal terkait UU Tipikor, serta saat ini menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Barang Bukti yang Disita:
Uang tunai: SGD 43.400, USD 6.300, RMB 354, dan lebih dari Rp159 juta
Mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Toyota Land Cruiser, 2 Land Rover, 1 Fortuner
Uang tambahan: USD 36.000, SGD 4.700, Rp616.230.000
Total kendaraan: 6 mobil, 21 sepeda motor, 7 sepeda
Pernyataan Kejagung:
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, terlebih dalam tubuh lembaga peradilan,” tegas juru bicara JAM PIDSUS.
Kasus ini semakin menyoroti krisis integritas di dunia peradilan Indonesia, di mana uang menjadi alat untuk membelokkan keadilan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.(red)











