Terbukti Lakukan Penganiayaan, Hartono Alias Amiang Divonis 15 Bulan Penjara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Terdakwa Hartono alias Amiang, pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan lift Majesti KTV Room Bintan Mall, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/10/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, bersama dua hakim anggota, Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati, membenarkan vonis tersebut. “Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Sesuai ketentuan KUHAP, atas putusan majelis hakim para pihak diberi waktu 7 hari untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. Saat ini, kami pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Heru.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB, di depan lift Majesti KTV Room yang berada di kawasan Bintan Mall, Jalan Pos Kota, Tanjungpinang. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan berujung pada proses hukum yang kini telah mencapai tahap vonis. (Red)











