Terkait Pleno, Laporan PPK Dapil Bukit Bestari Clear
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Laporan dugaan pelanggaran Pemilu No: 002/Reg/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 & 003/Reg/LP/PL/Kota/10.01/III/2024. Yang dilaporkan adalah PPK Bukit Bestari oleh pihak Golkar inisial AR.
Sempat menimbulkan polemik di rapat pleno KPU Tanjungpinang, akibat ketidakhadiran Ketua PPK Tanjungpinang disidang tersebut.
Hasil rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tentang laporan dugaan tindak pidana Pemilu Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/10.01/III/2024 & 003/Reg/LP/PL/Kota/10.01/III/2024. Diputuskan bahwa, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Laporan ini kami terima Senin 1 Februari 2024, merupakan laporan dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang (sdr. AR) dan (sdri MB)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregestari.
Kemudian, pada Senin 5 Februari 2024 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.
Tim klarifikasi mengundang dan melakukan klarifikasi sebanyak 31 orang saksi termasuk ahli yang didamping oleh setra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dari sejumlah saksi ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi (Ketua PPK, Ketua PPS dan 2 orang mantan ketua KPPS). Terlapor dalam hal ini adalah ketua dan anggota PPK Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atas dugaan pengelembungan suara hasil pemilu dikecamatan bukit Bestari.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf HM, M.Ed, Rabu (27/3/24).
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti Setra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan dan/atau tidak diteruskan ke tahap penyidikan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Lanni)