Tersangka Arif Firmansyah Ditahan dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di BPR Bestari Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasus tersebut melibatkan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023, dengan tersangka utama, Arif Firmansyah.
Arif Firmansyah, PE Operasional di BPR Bestari, diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 5.991.229.607,00.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Arif Firmansyah ditahan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama 20 hari di Rutan Klas I Tanjungpinang, mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.(*/dwi)