Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso dalam Perkara Korupsi Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang
TANGERANG (Sempadanpos.com)– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Buronan tersebut adalah Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Identitas Terpidana:
Nama/Inisial: Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
Tempat Lahir: Parakan
Usia/Tanggal Lahir: 67 Tahun / 22 Maret 1957
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
Alamat: Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
Bambang Edi Santoso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani hukumannya.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan terus memonitor serta menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum.(red)











