Wakil Bupati Anambas Keluarkan Edaran Larangan THM Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, telah mengeluarkan sebuah edaran yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Edaran ini, yang dikeluarkan pada Jum’at tanggal (08/10/2024).

Bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa. Larangan ini berlaku untuk semua THM di wilayah tersebut, termasuk di ibu kota hingga kecamatan. Saiful Lizan, Kabag Kesra, menyatakan bahwa larangan ini juga berlaku untuk usaha lain seperti karaoke keluarga, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya.

Selain itu, larangan juga mencakup penjualan petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan besar, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di sekitar rumah ibadah.

Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini juga disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, perwakilan pemerintah, dan pengusaha tempat hiburan malam serta sejenisnya.(her)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights