Wakil Jaksa Agung RI dan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kunjungi Kajati Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rini Hartatie, MH., serta jajaran Kejaksaan se-wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menerima kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, SH., MH., di Kantor Kejati Kepri pada Selasa (21/05/2024). Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan Tiyas Widiarto, SH., MH., Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Muhammad Ali Akbar, SH., MH., dan rombongan sebagai Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk penilaian akselerasi proyek percontohan pembangunan Zona Integritas. Kajati Kepri mengusulkan beberapa satuan kerja untuk seleksi predikat WBK/WBBM, termasuk Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, Kejari Lingga, dan Kejari Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Dr. Sunarta menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif guna mewujudkan birokrasi kelas dunia. Beliau juga mengingatkan perlunya perubahan pola pikir, sikap, dan tindakan di kalangan Insan Adhyaksa untuk menghadapi tuntutan dunia yang semakin kompleks dan dinamis.

Wakil Jaksa Agung juga menyoroti bahwa Kejaksaan RI telah menjadi pionir dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sejak tahun 2001, dengan melakukan Audit Tata Kepemerintahan bersama UNDP. Fokus saat ini adalah peningkatan kesejahteraan aparatur melalui tunjangan kinerja dengan syarat peningkatan indeks reformasi birokrasi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

Strategi reformasi birokrasi, lanjutnya, memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan, pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan kepatuhan terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI. Di akhir penyampaiannya, Dr. Sunarta mengingatkan pentingnya pola hidup sederhana dan perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Nomor B-54/A/SKJA/03/2023.

“Kejaksaan RI adalah institusi yang saat ini mendapat kepercayaan publik sangat tinggi. Jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jaga nama baik institusi,” pesan Wakil Jaksa Agung RI.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights