Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Ayam Geprek di Lapas Narkotika Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh petugas lapas bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Narkoba jenis sabu ditemukan terselip dalam makanan ayam geprek yang dipesan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kejadian bermula saat petugas Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang masuk ke dalam lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai makanan ayam geprek yang dibungkus dengan sterofoam putih. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa makanan tersebut dipesan oleh WBP bernama Satria.

“Ketika kami koordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjungpinang, diketahui bahwa makanan itu merupakan pesanan Satria,” ujar Iptu Davinsi, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil interogasi, Satria mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang napi lain bernama Faisal. Satria dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta jika berhasil memasukkan sabu tersebut ke dalam lapas.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 47,48 gram dari tangan Satria. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menyampaikan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.

“Setiap kejadian yang terkait dengan narkoba di Lapas pasti kami koordinasikan dengan Polres untuk dilakukan penyelidikan. Kami harap ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali, karena narkoba merusak generasi bangsa,” pungkas Aris. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights