PWI Kepri Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyalahgunaan Logo dan Atribut Organisasi

BATAM  (Sempadanpos.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan logo dan atribut resmi PWI harus segera dilaporkan ke pihak berwajib. Hal ini disampaikan kepada Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri), Andi Gino, menyusul adanya laporan penggunaan atribut PWI oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Laporkan saja ke polisi karena menggunakan logo PWI itu melanggar Pasal 263 KUHP,” ujar Hendry kepada Andi Gino saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2025).

Andi Gino menyebut, sikap tegas ini diambil karena terdapat oknum yang mengatasnamakan PWI dan bahkan meminta uang kepada pemerintah daerah, dengan menggunakan logo resmi organisasi.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika masih ada pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya, dan kami tidak akan membiarkan adanya manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” tegas Andi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh mitra kerja, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak ragu melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus PWI Kepri bila ada pihak yang mengaku sebagai bagian dari organisasi tersebut.

“Jika ada yang ngaku-ngaku, silakan telpon pengurus PWI Kepri,” katanya.

PWI yang Sah

Dalam kesempatan yang sama, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa hanya kepengurusan resmi yang diakui negara berhak menggunakan atribut PWI. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan nama, logo, atau atribut organisasi dalam kegiatan yang tidak mendapat legitimasi dari struktur resmi PWI.

“Kepengurusan kami disahkan oleh negara melalui SK dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024,” jelas Hendry.

Dengan demikian, PWI Pusat dan PWI Kepri sepakat untuk menjaga integritas organisasi serta tidak mentolerir penyalahgunaan identitas organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights