Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, WN Malaysia Ditangkap Bawa Liquid Cannabinoid

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. Seorang warga negara Malaysia berinisial VWC (34), berhasil ditangkap saat baru tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis baru berupa cairan vape (liquid) yang mengandung cannabinoid sintetis, atau dikenal dengan MDMB-4en-PINACA. Zat ini tergolong narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka VWC saat tiba di pelabuhan,” ujar Kombes Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* 10 botol liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat total 177,15 gram

* 1 paket sabu seberat 2,36 gram

* 1 paspor Malaysia

* 1 KTP Malaysia

* 1 izin kerja atas nama tersangka

* 1 tiket kapal MV. Oceana

* 1 unit iPhone Pro Max

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, kedua jenis narkotika tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan MDMB-4en-PINACA, zat yang sangat berbahaya dan kerap disalahgunakan dengan cara diteteskan ke dalam cartridge rokok elektrik.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengantarkan narkoba dari Johor, Malaysia, atas perintah seseorang bernama AH Boon,” jelas Kombes Hamam. Untuk aksinya ini, VWC dijanjikan bayaran sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta.

VWC masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam sebelum akhirnya menyeberang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura. Namun sebelum berhasil menyerahkan barang tersebut kepada penerima, ia lebih dulu diamankan aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, VWC menyatakan bahwa ini adalah kali pertama ia datang ke Tanjungpinang. Ketika ditanya langsung oleh Kapolresta, ia menjawab dalam bahasa Inggris, “First time.”

VWC kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa penerima narkoba di Tanjungpinang dan memastikan seluruh jaringan ini bisa dibongkar hingga ke akarnya,” tegas Kapolresta Hamam.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, terutama dalam bentuk-bentuk baru seperti cairan vape.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights