Aktivitas “Jackpot Game Zone” di Kijang Disorot Warga, Dinilai Berpotensi Ganggu Kondisi Sosial
BINTAN (Sempadanpos.com)– Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah setempat menyoroti aktivitas yang disebut sebagai “Jackpot Game Zone” di wilayah RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan.
Hingga saat ini, aktivitas tersebut disebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada pihak kelurahan maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama setempat, Darawi, saat dikonfirmasi mengaku mengetahui keberadaan aktivitas tersebut dari informasi warga. Ia menegaskan tidak pernah ada penyampaian resmi maupun komunikasi langsung dari pihak pengelola, termasuk kepada pengurus Surau Amalun Shalihen yang lokasinya tidak jauh dari arena tersebut.
“Saya hanya mendapat informasi dari Ketua RT 03, Misiran, yang menyebutkan bahwa Jackpot Game Zone memiliki izin. Namun ketika saya menanyakan seperti apa izin tersebut, tidak ada jawaban. Sampai sekarang juga belum ada laporan resmi ataupun silaturahmi dari pihak pengelola,” ujar Darawi, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini patut menjadi perhatian bersama karena berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya bagi generasi muda dan remaja di sekitar lokasi.
“Kita khawatir ke depan akan berdampak negatif terhadap remaja dan kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan. Ia menyebut hingga saat ini belum ada pemberitahuan, silaturahmi, maupun laporan resmi dari pihak pengelola Game Zone kepada pemerintah kelurahan.
“Sejak awal tidak pernah ada penyampaian atau koordinasi. RT maupun RW juga belum pernah melaporkan hal ini kepada kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun aktivitas tersebut telah diketahui secara luas oleh warga, namun pihak pemerintah setempat belum menerima informasi resmi terkait keberadaannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bintan, bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah dan tindakan atas keberadaan Jackpot Game Zone di wilayah Kijang Kota. (Dwi)










