Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial YP (24) telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma yang berada di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Minggu (19/4/2026) dari seorang perempuan berinisial S.H. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berinisial MEP.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YP yang merupakan warga Kecamatan Tambelan,” ujar Ipda Yopi, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan YP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dwi)










