Satreskrim Polres Anambas Amankan Pelaku Pencurian Barang Bagan di Teluk Buluh
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (30) yang diduga melakukan pencurian barang-barang dari sebuah bagan (alat tangkap ikan terapung) yang sedang berlabuh di perairan Laut Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penangkapan DF dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Alfajri dalam keterangan resminya Kamis (19/06/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban sedang mencari cumi-cumi di bagan miliknya. Tiba-tiba, mesin lampu yang berada di sisi kiri korban meledak. Korban pun segera mematikan seluruh mesin penerangan di bagan.
“Karena suasana gelap, korban menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki. Namun saat itu ia mengira barang-barang tersebut ada di rumah,” jelas IPTU Alfajri.
Keesokan harinya, korban kembali ke bagan pada pukul 08.00 WIB, tetapi barang-barang yang dicari tetap tidak ditemukan. Ia kembali pulang dan mencari ke rumahnya, namun tetap tidak berhasil menemukannya. Korban pun menyadari bahwa sejumlah barang seperti lampu sorot, aki, kompor, dan timbangan miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Anambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DF sebagai tersangka utama.
“Pelaku DF disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(dwi)











