Kejati Kepri Ajak Masyarakat Perangi KDRT Lewat Program “Jaksa Menyapa”
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang kali ini mengangkat tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Kegiatan ini disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025), dan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. serta dipandu penyiar Andra.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menekankan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius yang merusak sendi-sendi rumah tangga dan berdampak luas pada fisik maupun psikis korban. Ia menjelaskan, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, yang pelaku maupun korbannya dapat berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya luka yang tampak di permukaan, tapi juga meninggalkan trauma yang dalam dan berkepanjangan,” ujarnya.
Alinaex juga mengulas faktor-faktor pemicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, kesalahpahaman terhadap peran dalam keluarga, hingga pernikahan tanpa dasar cinta. Ia menegaskan bahwa KDRT dapat menimbulkan dampak berat bagi korban, termasuk luka serius, gangguan mental, hingga kematian.
Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT dijamin tegas oleh undang-undang. Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT menyebutkan sanksi pidana mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp45 juta, tergantung tingkat kekerasan dan dampak terhadap korban.
Tak hanya penegakan hukum, Alinaex menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT. Pasal 15 UU PKDRT bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, perlindungan, hingga membantu proses hukum.
Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan media sosial Radio Onine 93 FM. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber secara lugas dan sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya memahami dampak KDRT, tetapi juga mengerti hak-hak korban dan cara melaporkan serta menangani kasusnya. Dengan begitu, kita dapat membentuk lingkungan yang harmonis dan bebas dari kekerasan,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, menjadi bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam menyosialisasikan hukum dan membangun masyarakat yang sadar serta peduli terhadap penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.(dwi)











