Satpol PP Tanjungpinang Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda Pagar di Jalan DI Panjaitan Km 8

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menggelar peninjauan terkait bangunan pagar yang diduga tidak memiliki perizinan dari dinas terkait. Pagar tersebut berlokasi di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (2/1/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diundang untuk hadir, di antaranya Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Air Raja, serta pemilik lahan.

 

PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri adanya unsur pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, khususnya Pasal 23.

 

“Kami mencari dulu unsur pelanggarannya. Apakah pagar tersebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) atau ketentuan daerah terkait garis sempadan jalan,” ujar Eko.

 

Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan agar memenuhi aspek ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan. Pasal 23 dalam perda tersebut mengatur persyaratan teknis bangunan gedung serta kewajiban perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Diketahui sebelumnya, sebagian tanah milik Djodi Wirahadikusuma telah digunakan untuk pelebaran jalan tanpa ganti rugi. Kini, pagar yang dibangun di atas lahan tersebut kembali diukur oleh Satpol PP untuk memastikan batas As Sumbu (AS) jalan. Jalan DI Panjaitan sendiri merupakan jalan lintas nasional yang sejak tahun 2023 pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma, menegaskan bahwa pembangunan pagar pembatas tersebut tidak memerlukan izin karena lahan tersebut merupakan hak miliknya yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

 

“Selama 21 tahun lahan milik saya dipakai akses keluar masuk  perusahaan bahkan sudah tiga kali melayangkan somasi namun tidak di ubris  dan saya sudah menghibahkan tanah selebar enam meter untuk akses keluar masuk perusahaan. Namun di atas lahan itu justru dibangun taman dan dipasang papan plang,” jelas Djodi.

 

Menariknya, dalam peninjauan tersebut, tidak satu pun pihak terkait yang dapat memastikan apakah papan plang reklame yang berdiri di tengah taman tersebut memiliki izin atau tidak. Salah seorang petugas menyebutkan bahwa plang itu sudah ada sejak pabrik berdiri.

 

Djodi juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan perda. Menurutnya, masih banyak pagar di lokasi lain yang diduga melanggar aturan, seperti pagar di simpang Hotel Pesona dan simpang Km 3 yang dinilai terlalu tinggi dan menutup pandangan pengguna jalan, namun tidak pernah mendapat teguran.

 

“Sementara pagar yang saya bangun tingginya hanya satu meter dan masih memberikan ruang jalan selebar dua meter,” pungkasnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights