Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan, Dua Tersangka Curat di Bintan Timur Berhasil Diamankan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp3 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Robelson Harianja, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Laporan polisi tersebut diterima pada 10 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri barang bukti, serta mencari keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 15 Juli 2026. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial SUPYANTO alias Ian alias Ucok alias Marko di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari pengungkapan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek SANYO, satu gulungan kabel yang telah dipotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya, yakni RAJA ANANDA SURBAKTI, yang sempat masuk dalam daftar pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka pertama dan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa tersangka kedua berada di wilayah Tanjungpinang.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil mengamankan RAJA ANANDA SURBAKTI di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui turut serta melakukan tindak pidana pencurian bersama tersangka pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap kedua tersangka, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Bintan Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dwi)










