Ahli Waris Ng Khie Bu Keberatan Pengumuman Data Fisik-Yuridis BPN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Ahli waris almarhum Ng Khie Bu, didampingi kuasa hukum Herman, S.H., menyatakan keberatan terhadap pengumuman data fisik dan data yuridis yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang terkait proses pendaftaran tanah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Keberatan tersebut disampaikan karena sebelumnya terdapat 14 nama warga dari total 104 pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah ditolak, lantaran objek tanah yang diajukan diduga telah tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Berdasarkan pengumuman BPN Kota Tanjungpinang, masyarakat diberikan waktu selama 14 hari terhitung sejak 3 Juli 2026 untuk mengajukan keberatan terhadap data fisik dan data yuridis yang diumumkan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 51.600 meter persegi yang sebelumnya tercatat dimiliki almarhum Ng Khie Bu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 tertanggal 10 Maret 1980.
Kuasa hukum ahli waris, Herman, S.H., mengatakan sengketa bermula setelah 14 warga RT 004/RW 005 Kelurahan Melayu Kota Piring diduga menguasai sebagian lahan tersebut dan mengajukan laporan ke Ombudsman RI dengan tujuan memperoleh rekomendasi agar dokumen yang mereka ajukan dapat ditandatangani pihak kelurahan.
Pada 25 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menggelar pemeriksaan dengan menghadirkan para pelapor, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Inspektorat, lurah dan camat. Namun, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengaku tidak diundang dalam pemeriksaan yang digelar di ruang Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa pengacara pemerintah hadir dan memberikan keterangan, padahal menurut kami tidak ada undangan resmi untuk yang bersangkutan. Sementara pihak keluarga yang berkepentingan justru tidak diundang. Seharusnya seluruh pihak didengar keterangannya agar proses berjalan adil, transparan, dan objektif,” ujar Herman.
Ia juga menilai isi Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 0098/RIKSA/VI/2026/BTM terkesan mengarah pada suatu keputusan yang harus dipatuhi oleh peserta rapat.
Menurut Herman, Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, namun tidak berwenang memutus sengketa kepemilikan tanah yang merupakan ranah lembaga peradilan.
Selain itu, ia mempertanyakan objektivitas pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Kepri. Menurutnya, apabila pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, maka dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki 14 warga tersebut juga perlu diteliti, termasuk mengenai kepada siapa pembayaran ganti rugi dilakukan dan lokasi objek tanah yang dimaksud.
“Kami juga mengutip keterangan camat yang menyebut SKGR tersebut tidak pernah terdaftar di kecamatan,” katanya.
Herman menduga objek tanah yang ditunjuk oleh para warga merupakan bagian dari tanah yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 atas nama almarhum Ng Khie Bu.
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris sebelumnya telah meminta Ketua Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam menangani laporan sengketa lahan tersebut.
Herman menilai penanganan laporan itu diduga tidak objektif, diskriminatif, intimidatif, dan berpihak. Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan penilaian dan keberatan dari pihak ahli waris yang masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
BPN juga menjelaskan bahwa Hak Pakai Nomor 00049/Melayu Kota Piring, yang merupakan perubahan administrasi dari Hak Pakai Nomor 1396, diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor SK.2098/TPI/HP/79 dan telah berakhir pada 3 Juni 1987.
Selain itu, plotting bidang tanah dalam sistem BHUATR pada 2016 dan 2018 disebut dilakukan sebagai penyesuaian administrasi wilayah untuk mengakomodasi permohonan penerbitan SKPT terhadap bekas Hak Pakai yang telah berakhir tersebut.
Sebelumnya, pada April 2023, BPN Kota Tanjungpinang juga telah melakukan mediasi terkait sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00049 di wilayah Melayu Kota Piring atas nama Ng Khie Bu. Mediasi tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Muhammad Ridha.
Kemudian, pada 23 Juni 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengundang Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Melayu Kota Piring, serta 14 pelapor masyarakat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Lurah Melayu Kota Piring terkait belum ditandatanganinya formulir permohonan PTSL.
Namun, pihak ahli waris maupun kuasa hukum ahli waris mengaku tidak diundang dalam pemeriksaan tersebut.
Selain persoalan dokumen dan proses pelayanan PTSL, pihak ahli waris juga menyebut pernah melakukan pembayaran biaya pengukuran dan pemetaan kadastral/sporadik atau peta bidang pada 2012 sebesar Rp5.260.000.
Menurut pihak ahli waris, pembayaran tersebut hingga kini belum tercantum dalam proses administrasi yang mereka persoalkan dan uang tersebut juga disebut belum dikembalikan.
Pihak ahli waris berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif, serta memastikan setiap pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
(Redaksi)










